WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, dengan terduga pelanggar Aiptu Irmansyah, penyidik pembantu Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum, akhirnya di gelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, (20/2/2025), dihadiri sebanyak 4 orang saksi.
Aiptu Irmansyah diduga meminta imbalan uang sebesar Rp50 juta kepada Yulistina melalui Kuasa Hukum Melany, pelapor, dengan perincian Rp25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium terkait keotentikan tanda tangan Yulistina yang diduga palsukan oleh mantan suaminya untuk izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pantau Langsung Kinerja 'Tim Pemecah Macet'
Tak hanya itu, perkara tersebut diberhentikan, hal itu diketahui pihak Yulistina melalui pengacara suaminya saat sidang terkait hak asuh anak di Pengadilan Agama.
Saat keluar ruang sidang etik, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, kepada wartawan mengatakan, Aiptu Irmansyah dilaporkan karena menerima uang Rp50 juta, dengan perincian Rp25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional (uang cash), lalu Rp25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya terkait ke otentikan tanda tangan Yulistina, yang di transfer melalui petugas PHL di ruang kerjanya.
“Dari Rp50 juta yang diberikan korban atau pelapor melalui kuasa hukumnya, Aiptu Irmansyah hanya mengakui menerima Rp25 juta yang di transfer melalui melalui petugas pekerja harian lepas (PHL). Biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional Rp25 juta lagi yang diberikan tunai dibantahnya, meski kami memiliki foto dan video saat Aiptu Irmansyah mendampingi membuat LP di SPKT dan saat memintai keterangan di apartemen korban,” jelas Agus Gultom.
Baca Juga:
Terungkap! Nenek di Bekasi Dibunuh secara Sadis oleh 4 Pelaku
Ulah Aiptu Irmansyah, lanjut Agus Gultom, menambah daftar banyaknya oknum penyidik yang melanggar aturan dan melawan hukum. Sudah meminta imbalan lalu seenaknya memberhentian perkara atau penyelidikan atas perkara yang diadukannya.
Tak hanya itu, akibat diberhentikannya perkara tersebut, Yulistina harus kehilangan dan sudah hampir 3 tahun tidak bertemu dan tidak bisa berkomunikasi dengan anak satu-satunya yang dibawa oleh mantan suaminya Gereth.
“Putusan yang saya dengar dibacakan majelis, Aiptu Irmansyah di demosi 1 tahun, Patsus 1 Minggu, permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan khususnya kepada pihak pelapor atau pendumas. Terkait uang yang sudah diterima oleh Aiptu Irmansyah, saya tidak mendengar disebutkan apakah itu dikembalikan atau tidak. Yang jelas Kapolda harus memperhatikan ulah anak buahnya ini, agar ada efek jera,” kata Agus Gultom.