Sementar itu Kuasa Hukum Yulistina, Melany, yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan, apa yang dilakukan Aiptu Irmansyah sudah sangat keterlaluan.
Bukan saja menghianati dirinya dan klien, akibat diberhentikannya perkara pidana tersebut sangat berpengarus pada hak asuh anak yang kini masuk pada tahap kasasi, padahal klien nya sudah meminjam-minjam uang untuk dapat memenuhi permintaan Aiptu Irmansyah.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pantau Langsung Kinerja 'Tim Pemecah Macet'
“Saat kami konsultasi dengan Aiptu Irmansyah, dia yakin dugaan pemalsuan tandatangan terkait izin tinggal Gereth masuk ranah pidana bahkan meyakinkan bisa menetapkan Gereth sebagai tersangka dengan meminta imbalan Rp100 juta, selain biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional dan untuk biaya lab crime sebanyak Rp50 juta, yang sudah diterimanya. Nyatanya perkara berhenti dengan alasan yang memalsukan tandatangan kliennya adalah staf biro jasa PT. Indoseba, Siti Basiroh,” jelas Melany.
Yulistina diketahui merupakan pramugari perusahaan penerbangan asing, memberikan video kepada pihak penuntut karena tidak bisa hadir yang isinya apa yang disampaikan oleh saudara IR, tidak pernah terlaksana.
“Bahkan tidak pernah dilakukan pengecekan untuk keaslian tanda tangan saya di dokumen permohonan KITAS Saudara Gereth. Atas perbuatan saudara IR, sampai saat ini justru saya tidak bisa bertemu dengan anak saya sekitar 3 tahun,”
Baca Juga:
Terungkap! Nenek di Bekasi Dibunuh secara Sadis oleh 4 Pelaku
“Saya sebagai warga Indonesia justru saya di zolimi oleh oknum polri, yang harusnya menjaga dan melindungi saya dari perbuatan warga negara lain. Saya mohon sebagai seorang ibu, sebagai warga negara Indonesia, diberikan keadilan di negeri saya sendiri. Terima kasih atas hatiannya,” ujar Yulistina yang dikutip dari rekaman vidionya.
Pada sidang KKEP tersebut di Pimpin Ketua Majelis yang juga KA SPKT Polda Meto Jaya, AKBP Gunawan dan Anggota Majelis Kasudbidwabprof Bidpropam PMJ, Kompol Agus Khaeron dan Kompol Heru Julianto.
Harapan pengadu, dapat segera menindak lanjuti pelaksanaan keputusan dari sidang KKEP tersebut, agar oknum yang telah mencoreng institusi polri tidak lagi menjabat di tempat dia melakukan pelanggaran serta dapat segera di tindak lanjuti laporan polisi Yulistina melalui gelar perkara khusus.