“Harga RDT-Ag Merk Biosensor bantuan hibah WHO dan UNICEF hanya Rp. 41.239 dan Rp. 42.952. Sangat jauh dibawah harga Biosensor yang dijual oleh PT. SBI atau PT ZPN kepada Kemenkes sebesar Rp. 81.986 per tes termasuk PPN atau Rp. 74.538 sebelum PPN. Inilah yang kami desak untuk diusut oleh Kejaksaan Agung Pidana Khusus,” lanjut Mikler Gultom.
Ditambahkan, PT. CUL, perusahaan lain yang ditunjuk Kemenkes dalam Pengadaan RDT Ag, diduga beralamat fiktif. Surat yang dikirim lewat Pos, tidak sampai ke PT. CUL. Surat kembali ke kantor LSM FORBI PPKM.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
“Saat kami survei, alamatnya ditemukan. Tapi kantor PT CUL tidak ada, diduga fiktif. Tidak ada kantor perusahaan pada alamat yang tertera di e-katalog. Padahal kontraknya mencapai hingga Rp117 Miliar (1,5 juta test). Hal ini juga harus diusut oleh Jampidsus,” desak Mikler Gultom.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.