Untuk
Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, ketiganya telah
dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Upaya
hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh
para terpidana atau penasihat hukumnya, tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,"
ujar Leonard.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Sebelumnya,
pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan
pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.
Mereka
terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur
Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
Syahmirwan).
Perkara
tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Pakai Identitas Karyawannya di Tempat Lain
Perbuatan
mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.