WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah jalan di Sumatera Utara tampak rusak dan terbengkalai. Di balik kondisi itu, tersimpan praktik kotor yang nyaris mulus andai tidak diendus penyidik antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bertindak cepat melalui operasi tangkap tangan (OTT), membongkar upaya suap besar-besaran yang melibatkan pejabat dan kontraktor di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga:
Viral Jembatan Tikungan 90 Derajat di India, 8 Insinyur Langsung Dicopot
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca OTT pada Kamis (26/6/2025). Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Sementara dua tersangka lain dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Efendi Siregar, serta anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Keduanya disebut sebagai aktor utama yang menyusun strategi agar memenangkan proyek jalan bernilai ratusan miliar.
Baca Juga:
Efisiensi Waktu, KAI Commuter Manggarai-Bandara Soetta Kini Hanya 46 Menit
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proyek-proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
“Dari perhitungan komitmen fee sebesar 10 hingga 20 persen, uang suap yang dipersiapkan diperkirakan mencapai Rp46 miliar,” ungkap Asep pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Meski uang tersebut belum sempat diberikan seluruhnya, komitmen jahat itu telah disusun dengan sangat terstruktur.