Kedua, sejumlah proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut: preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, proyek serupa tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi longsor di jalur yang sama tahun 2025.
Asep menyebut titik awal kongkalikong proyek jalan ini terpantau sejak 22 April 2025, ketika Akhirun, Topan, dan Rasuli melakukan survei bersama ke Desa Sipiongot.
Baca Juga:
Viral Jembatan Tikungan 90 Derajat di India, 8 Insinyur Langsung Dicopot
Di sinilah perintah untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan disampaikan oleh Topan.
Beberapa minggu kemudian, Rasuli mengabarkan bahwa proyek tersebut akan tayang pada Juni 2025 dan meminta Akhirun memasukkan penawaran.
Untuk memuluskan prosesnya, Akhirun menyuruh stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengatur pemenangan tender lewat e-catalog.
Baca Juga:
Efisiensi Waktu, KAI Commuter Manggarai-Bandara Soetta Kini Hanya 46 Menit
"Selanjutnya KIR (Akhirun) bersama-sama RES (Rasuli) dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel," ujar Asep.
Lebih lanjut, KPK menyebut Akhirun dan Rayhan mengirimkan uang ke rekening Rasuli. Tak hanya itu, Topan juga diduga akan menerima imbalan sebesar Rp8 miliar, atau sekitar 4–5 persen dari nilai proyek.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin," jelas Asep.