WahanaNews.co | Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan salah satu eks laskar Front Pembela Islam (FPI) mencekik dan mencoba merebut senjata salah satu anggotanya sebelum insiden penembakan di dalam mobil terjadi.
Hal itu disampaikan Tubagus saat menjadi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Penembak Laskar FPI
Awalnya JPU menanyakan siapa saja anggota yang ikut membawa empat laskar FPI.
"Siapa yang membawa empat orang laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
"Elwira, para terdakwa ini dua, jadi ada 3," jawab Tubagus.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
"Mereka melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" tanya JPU.
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka, saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," lanjut Tubagus.