JPU kemudian menanyakan proses penyerangan yang dilakukan laskar FPI terhadap anggota Polri saat berada di dalam mobil.
Tubagus kemudian menjawab, berdasarkan hasil laporan yang diterimanya, laskar mencekik anggota dan berupaya merebut senjata salah seorang anggota.
Baca Juga:
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Penembak Laskar FPI
"Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?" tanya JPU.
"Hasil laporan, anggota dicekik, kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki," ucap Tubagus.
"Yang mau diambil senjatanya siapa?" tanya JPU lagi.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
"Saudara Fikri," sebut Tubagus.
Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).