- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
KUHAP baru:
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
- Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka)
8. Keadilan Restoratif
- RUU ini telah mendefinisikan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Pasal 1 gka 21 dan memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesalan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penghentian penyidikan Karena tercapainya penyelesaian restoratit juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
9. Penguatan dan pelindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi
- Terdapat pula pengaturan dalam Pasal 144 huruf x untuk hak korban dalam pernyataan dampak karena tindak pidana.
KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026