Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KUHAP yang resmi disahkan bakal berlaku pada 2 Januari 2026 bersama KUHP yang sudah lebih dulu disahkan. Supratman mengatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut menandai kesiapan dua kitab hukum hukum, baik dari aspek formil maupun materil.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia usai menghadiri Paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen, Selasa (18/11).
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Supratman mengatakan, dalam waktu dekat hingga waktu pemberlakuan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan KUHAP baru. Menurut dia, ada sekitar 18 aturan turunan yang harus disiapkan, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang mutlak disusun.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan mempercepat proses tersebut demi mengejar tenggat waktu pemberlakuan KUHAP dan KUHP.
"Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan," katanya.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.