WahanaNews.co | Aktivis Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk.
Dalam surat yang dilayangkan perusahaan properti itu, Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk menyebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky.
Rocky diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7 x 24 jam, dalam surat somasi pertama yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan mengenai somasi tersebut.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Ia menuturkan, Sentul City memang memiliki HGB, tetapi ia menilai hal tersebut baru dimiliki.
Sebab, klaim yang dilakukan oleh Sentul City pun baru pada 2021, sementara Rocky sudah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/9/2021).