WahanaNews.co | Mayor
Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan dirinya tidak bersalah meski Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan 7 bulan penjara terkait kepemilikan senjata api
dan peluru tajam illegal.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Hal itu diungkapkan Kivlan, karena dirinya meyakini tidak
bersalah dalam perakara ini yang dapat dibuktikan kata dia dari tuntutan jaksa
yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.
"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti
bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala
macam, hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," kata dia
seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat
(20/8/2021).
"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data
semuanya tidak nyatu," sambungnya.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada
Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.
Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang
kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut
tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun
penjara atau maksimal seumur hidup.