"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur
hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan
(penjara)," tuturnya.
Kendati begitu, Jenderal Bintang Dua tersebut tetap menerima
tuntutan yang dilayangkan jaksa. Bahkan dirinya mengatakan tidak akan menyalahkan
siapapun dalam perkara ini.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
"Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun.
Keadaan memang situasi politik pada 21-22 mei yang kerusuhan dicari siapa yang
punya senjata nembak, kebetulan yg tertanggap disatu-satukan sama saya," tambahnya.
Sebagai informasi, kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di
Jalan MH Thamrin, dekat gedung Badan Pengawas Pemilu saat pengumuman hasil
Pilpres 2019.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan
mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Bahkan dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus
kepemilikan senjata api ilegal ini seperti yang dituntut jaksa.
"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan
tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," kata Kivlan.
Meski demikian, peraih penghargaan Bintang Jasa Satya
Lencana Kesetiaan XXIV tahun itu, mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun,
termasuk kepada polisi dan jaksa.