"Saya nggak dendam sama siapapun, nggak dendam sama
Jaksa, nggak dendam sama polisi, Ini kondisional politik, saya menerima keadaan
ini," ucapnya.
Dituntut 7 Bulan Bui
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Diketahui Kivlan merupakan terdakwa dalam perkara
kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari
sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti
secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta
tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata
api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.
"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12
tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif
kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah
melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan
penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa
seraya membacakan tuntutannya.