Anton
menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil
kepada John Kei.
"Kami
sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa
selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Penembakan Pria Medan Satria Bekasi
Namun,
Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan
hakim.
"Sangat
mungkin (naik banding)," kata Anton.
John
Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakbar
John
Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan, antara lain tahun 2004 karena
diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji, dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan
Tan Harry Tantono alias Ayung (45), Direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam
kasus pembunuhan Ayung , John divonis penjara 12 tahun.
Dia
lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.