WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Agung) mengatakan akan mempelajari vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian korban terkait aplikasi Quotex.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Doni Salmanan juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.
"Kita akan pelajari dulu ya putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, jaksa juga akan mempelajari mengenai perbedaan pendapat tentang barang bukti Doni Salmanan yang disita.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
"Kita pelajari dulu, karena adanya pembedaan pendapat terkait barang bukti dari Doni Salman yang disita," katanya.
Meski begitu, Ketut mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," tuturnya.