WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Agung) mengatakan akan mempelajari vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian korban terkait aplikasi Quotex.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Doni Salmanan juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.
"Kita akan pelajari dulu ya putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, jaksa juga akan mempelajari mengenai perbedaan pendapat tentang barang bukti Doni Salmanan yang disita.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
"Kita pelajari dulu, karena adanya pembedaan pendapat terkait barang bukti dari Doni Salman yang disita," katanya.
Meski begitu, Ketut mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," tuturnya.
Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Tak Harus Bayar Ganti Rugi Korban
Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset-aset Doni Salmanan juga dikembalikan kepada terdakwa atau tidak dirampas untuk negara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU sebelumnya menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.
Namun, dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Sebab, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya. [rgo]