“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, kalau memang terkait dengan hukum tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” imbuh dia.
Terkait mekanisme penunjukan pimpinan Ombudsman selanjutnya, Zulfikar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan internal lembaga sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
DPR Siap ke IKN, Tapi Tunggu Mitra Eksekutif Ikut Pindah
Menurutnya, Komisi II hanya berperan dalam proses pemilihan awal melalui uji kelayakan dan kepatutan, sementara mekanisme lanjutan sepenuhnya diatur oleh internal Ombudsman.
“Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya, pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Wapres Gibran Respons DPR: Saatnya Eksekutif hingga Yudikatif Berkantor di IKN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial PT TSHI.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihadapi perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan, yang kemudian diduga melibatkan Hery untuk mencari jalan keluar.
Dalam proses tersebut, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman dengan memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar.