WAHANANEWS.CO, Jakarta - Palu persetujuan diketok di ruang paripurna DPR RI, menandai keputusan politik penting yang memastikan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berubah menjadi kementerian.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Kasus Es Gabus, DPR Dorong Sanksi dan Pendampingan Hukum
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/01/2026).
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna secara serentak menyatakan persetujuan atas laporan Komisi III DPR RI tersebut.
Baca Juga:
DPR Kritik Pernyataan DPD yang Seret Nama Menteri ESDM
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen institusional Polri.