Poin pertama menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin kedua menyatakan Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Baca Juga:
Kasus Es Gabus, DPR Dorong Sanksi dan Pendampingan Hukum
Poin ketiga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Poin keempat menyebutkan Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta penguatan pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Poin kelima menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis akar rumput atau bottom up dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Baca Juga:
DPR Kritik Pernyataan DPD yang Seret Nama Menteri ESDM
Poin keenam meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural dengan memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian serta menambahkan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Poin ketujuh mendorong maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Poin kedelapan menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait.