WahanaNews.co, Jakarta - DPR RI secara resmi menetapkan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi undang-undang yang sah.
Proses pengesahan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan bahwa 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut diperlukan karena dasar hukum pembentukan kabupaten/kota saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) yang sudah tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah modern.
Dijelaskan pula bahwa beberapa istilah dalam UUDS 1950, seperti 'swatantra', kini sudah tidak digunakan lagi dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, Syamsurizal menegaskan bahwa Komisi II DPR memandang penting agar setiap kabupaten memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang saja. Hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Rapat pengesahan 27 RUU Kabupaten/Kota turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku wakil pemerintah.
Suharso menyatakan bahwa penyusunan 27 RUU tersebut merupakan upaya pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Karakteristik wilayah dalam 27 RUU ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap kekhasan masing-masing daerah.
Setelah Komisi II DPR dan Menteri PPN/Bappenas menyampaikan pandangannya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut.