Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga:
Kunker di Kejatisu, Jaksa Agung Minta Pelayanan-Penegakan Hukum Humanis, Cepat dan Profesional
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa selama persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli guna menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Selain itu, disita barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal sabu dengan berat netto total 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut Gutirio Kurniawan.
Baca Juga:
Tragis! Dipanggil Senior Tak Menghadap, Bripda Dirja Tewas Dianiaya
Adapun pertimbangan jaksa menuntut pidana maksimal adalah karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta diduga terkait jaringan narkotika internasional.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.