“MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik,” ujar Soedeson.
Ia menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan menilai atau mengintervensi proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
“MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan,” tutur Soedeson.
Terkait sorotan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Partai Golkar, Soedeson menilai hal tersebut tidak melanggar aturan.
Ia mencontohkan sejumlah hakim MK sebelumnya yang juga berasal dari partai politik.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
“Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof. Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik. Tapi sebelum dia menjabat menjadi Hakim MK, kan mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun,” jelasnya.
Soedeson memastikan Adies Kadir telah menyatakan komitmen untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Adies Kadir sendiri sudah mengatakan, statement-nya jelas, bahwa kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Nah itu. Sehingga ini tolong diperhatikan,” pungkasnya.