“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya sebelum disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPR.
Baca Juga:
Soal Tim Pengawas Intelijen DPR, Eks Kepala BAIS Sebut Tidak Berguna
Hasil uji kelayakan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna sebagai bagian akhir dari mekanisme konstitusional DPR.
Soedeson menegaskan dari sisi kualifikasi, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK.
Ia menyebut Adies merupakan warga negara Indonesia, bergelar Doktor Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Baca Juga:
Bamsoet Terima Pengurus KADIN Bidang Ketahanan Nasional dan Mitigasi Risiko: Sokong Penguatan Maritim Selat Malaka
Proses seleksi tersebut, kata Soedeson, juga mengacu pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR.
“Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” ujarnya.
Soedeson membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Adies Kadir dalam proses pemilihan.