Ia membandingkan mekanisme ini dengan proses seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak pernah dipersoalkan.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah,” jelasnya.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
Soedeson mengimbau semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut Indonesia.
“Nah, kami itu ingin mengimbau kepada siapa pun untuk menghargai kedudukan ketatanegaraan di Indonesia. Kan kita menganut yang namanya separation of power, pemisahan kekuasaan. Sehingga itu tidak boleh saling mencampuri,” ungkapnya.
Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin secara eksplisit oleh UUD 1945 dan undang-undang.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
“Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan jelas mengatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Nah, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR,” tegasnya.
Soedeson juga mempertanyakan substansi pelaporan Adies Kadir ke MKMK.
Menurutnya, tugas MKMK adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas hakim yang sedang menjalankan tugas.