Lebih lanjut, pada poin H, dijelaskan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Pengakuan Hendra muncul usai Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat laporan yang beredar.
"Ya, kan, sesuai faktanya begitu [Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal]," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Agus sendiri membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal. Ia justru mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan.
Agus menuding balik dua orang itu justru yang menerima uang 'setoran'.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus, Jumat (25/11).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Jenderal bintang tiga itu juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Agus pun menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," katanya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.