WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung baru baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura berhasil diamankan polisi.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).
"Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, kemarin.
Dia melanjutkan pengungkapan terhadap dua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada 8 Maret 2022.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
"Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," ucap dia.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada 15 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri.