Sugeng menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk mewakili kliennya berdasarkan surat kuasa yang sah.
"Advokat tidak bertanggung jawab atas keabsahan material identitas klien, selama dokumen yang digunakan sesuai dengan data kependudukan yang sah. Jika terbukti bahwa klien memberikan informasi palsu, maka tanggung jawab hukum berada pada klien, bukan pada advokat, kecuali jika advokat terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen," tegasnya.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
IPW menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dua advokat ini merupakan bentuk kriminalisasi dan mendesak agar status tersebut segera dicabut.
Sugeng mengingatkan bahwa sesuai Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, "advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Dua advokat yang menjadi tersangka telah mengadukan kasus ini ke Kadiv Propam Polri melalui surat bernomor 003/PH-LP/II/2025 pada 6 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh penyidik.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia, Ini Pembelaannya dan Sikap IPW
Sugeng menyoroti bahwa kasus ini melibatkan pihak-pihak berkepentingan dari korporasi besar dan figur purnawirawan perwira tinggi Polri.
"Hal ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam sistem hukum, di mana keadilan lebih sulit didapatkan oleh rakyat kecil. Kami berharap Polri tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan tidak berat sebelah," tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.