Setelah itu, disebutkan pula Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja selaku SKPD/UKPD, dalam Pergub 12 Tahun 2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran.
Bila kemudian ditemukan pelanggaran, sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar Yusril.
Baca Juga:
Hari Ini Ketua TKN Prabowo-Gibran 2 Kali ke Rumah Megawati, Hasto: Belum Sempat Salaman
Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat tersebut, kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat Car Free Day (CFD) di wilayah Jakarta Pusat, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum lainnya, akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.