Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian sejumlah pihak, permintaan ini berlangsung sejak dokter Aulia masih di semester 1 pendidikan atau pada sekitar Juli hingga November 2022.
Pungutan ini memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu pun diduga yang menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan ada pungutan dengan nilai sebesar itu.
Baca Juga:
Saat AKBP Bintoro Usut Pembunuhan Anak, Kapolres Jaksel Merasa Janggal Kasus Mandek
Syahril menyebut investigasi terkait dugaan perundungan itu saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama kepolisian.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kemenkes telah menghentikan sementara program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia yang diduga akibat perundungan.
Baca Juga:
Terkait Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro Digugat Terima Uang Rp6,6 Miliar
Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, Polrestabes Semarang menyatakan korban Aulia menyuntikkan obat penenang ke dalam tubuhnya. Korban dipastikan meninggal akibat overdosis obat Roculax, jenis obat anestesi peregang otot saat tindakan operasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.