Kasus ini bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan. Helmut, selaku Direktur Utama PT CLM, berinisiatif untuk mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nama Eddy muncul sebagai rekomendasi yang diperoleh.
Sekitar April 2022, terdapat pertemuan di rumah dinas Eddy. Pertemuan itu dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi hingga Yosi. Kesepakatan yang dicapai adalah Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Eddy kemudian Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Tak hanya itu, KPK mengungkap Helmut juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar guna keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang saat ini diduga dalam kasus ini berjumlah Rp8 miliar. Helmut dan Eddy disebut sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Eddy belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.