Hakim menilai, deretan aset mewah itu tidak sepadan dengan penghasilan sah Antonius selama menjabat di PT Taspen dan sebagian bahkan tidak
dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang mengindikasikan upaya penyembunyian hasil kejahatan korupsi.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Selain Antonius, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga terbukti menikmati uang hasil korupsi sebesar 253.660 dolar Amerika Serikat.
Hakim menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan fakta persidangan, terbukti pembelian rumah tanah tersebut dilakukan secara bertahap mulai Maret 2019 dengan total nilai Rp 2,7 miliar, bertepatan dengan persiapan skema investasi reksadana I-Next G2,” ungkap Hakim Purwanto.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
Meski Ekiawan berupaya meyakinkan pengadilan bahwa tanah tersebut dibeli dari penghasilan sah, majelis hakim menilai terdapat pencampuran antara pendapatan legal dan hasil tindak pidana.
Atas dasar itu, tanah beserta bangunannya disita negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti 253.660 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.