Secara keseluruhan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Majelis hakim meyakini perbuatan Antonius dan Ekiawan memenuhi unsur melawan hukum karena dilakukan secara sadar dan sistematis.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Salah satu pelanggaran yang disorot hakim adalah penunjukan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola investasi reksadana I-Next G2 tanpa melalui proses tender yang sah.
Transaksi penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai melanggar hukum karena tidak melalui kajian mendalam dan cenderung spekulatif.
Hakim menilai keputusan Antonius untuk membeli reksadana berisiko itu dilakukan secara terburu-buru dan tidak profesional.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
Majelis akhirnya menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.