"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin petitum dalam permohonan praperadilan tersebut yang pada intinya meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
Albertinus juga meminta agar dibebaskan dari rumah tahanan negara, seluruh barang yang disita dikembalikan, blokir rekening dibuka, serta rehabilitasi nama baiknya sebagai jaksa dan pribadi dipulihkan melalui permohonan maaf selama satu bulan di media cetak maupun elektronik.
Pada poin ke-11 petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti kerugian secara tunai sebesar Rp 100.000.000.000.
Dalam bagian akhir permohonannya, Albertinus juga memohon apabila hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Baca Juga:
KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.