WahanaNews.co | Mantan Kapolres Badung Kombes Pol (Purn) Ignatius Soembodo, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri dituntut 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Soembodo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Pulang dari Bar, Oknum Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya Saat Tidur
Tuntutan kepada pensiunan polisi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/2022) sore.
Menurut Nur Laila, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya usai sidang di Surabaya, Senin.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Korban Resmi Lapor Polisi
Alasannya, terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memerkosa anak angkatnya.
Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
Selama tinggal di rumah terdakwa, korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau diperkosa terdakwa hingga beberapa kali.