Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.
BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.
Baca Juga:
Pulang dari Bar, Oknum Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya Saat Tidur
Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Korban Resmi Lapor Polisi
Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma. Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.