WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka fantastis mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan setelah jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga meyakini perkara kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut
Jika dikonversikan menggunakan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Sebanyak 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri untung Hingga Rp40,8 Miliar
Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, Yaqut didakwa mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Mekanisme pengisian kuota tersebut didakwa dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.