"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Ratusan PIHK Disebut Ikut Diperkaya
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut
Selain Yaqut, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah orang, ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, hingga Koperasi Perahu.
Dalam dakwaan, ada sederet nama yang disebut diperkaya, yakni:
1. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex disebut diperkaya sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Sebanyak 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri untung Hingga Rp40,8 Miliar
2. Rizky Fisa Abadi disebut diperkaya sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta.
3. Abdul Muhyi disebut diperkaya sebesar USD 308.500.
4. Ridwan Kurniawan disebut diperkaya sebesar USD 512.500 dan Rp250 juta.