Rangkaian nilai dalam surat dakwaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keuntungan dari perkara kuota haji tambahan tidak hanya diarahkan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa mendakwa terdapat sejumlah individu dan korporasi yang turut memperoleh keuntungan dari mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut
Salah satu nilai terbesar yang disebut jaksa untuk individu mengarah kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dengan USD 5.233.800 ditambah Rp330 juta.
Sementara dari sisi korporasi, sebanyak 313 PIHK disebut menerima keuntungan dengan total mencapai lebih dari Rp478,17 miliar.
Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa KPK yang akan diuji melalui proses pembuktian dalam persidangan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Sebanyak 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri untung Hingga Rp40,8 Miliar
Yaqut Cholil Qoumas kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.