Euis tidak hadir di persidangan, yang hadir pemohon lain, yaitu Hardiansyah, Bayu Widiyanto, dan A Ismail Irwan Marzuki, yang didampingi oleh tim kuasa hukum.
Saat ini, UU TNI mengatur, usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun serta perwira 58 tahun.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Batas maksimum usia pensiun prajurit TNI tersebut masih jauh dari batas maksimal usia produktif, yakni 64 tahun.
Dengan demikian, menurut Kurniawan, prajurit TNI yang masih produktif tidak dapat lagi berkontribusi untuk negara karena harus purnabakti.
”Sangat disayangkan prajurit TNI yang masih produktif tersebut justru dikaryakan oleh pihak non-negara,” ujar Kurniawan, salah satu kuasa hukum pemohon.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara prajurit TNI dan anggota Polri.
Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI mengatur, usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, tetapi berlaku umum bagi semua anggota Polri, yakni pensiun pada usia 58 tahun.
Perbedaan lainnya, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.