”Dia kan mantan TNI, yang sudah pensiun. Nah, bagaimana? Kerugiannya itu harus jelas ya. Beda lho kerugian konstitusional dengan kerugian materiil. Mungkin yang jelas kita lihat kasatmata ya karena dia tidak lagi memperoleh gaji yang seharusnya dalam pangkat yang seharusnya didudukinya. Nah, itu kerugian material. Tetapi, kerugian konstitusionalnya di mana. Nanti bisa dielaborasi itu,” kata Manahan, memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi mengapa aturan pensiun untuk TNI dan Polri harus disamakan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Jika dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki, TNI berada dalam aspek pertahanan, sedangkan kepolisian di ranah keamanan.
”Ini hal yang berbeda sehingga nanti coba diuraikan dalam posita supaya memperkuat argumentasi,” ujarnya.
Masih terkait dengan perbedaan kewenangan, Daniel juga meminta agar pemohon memberikan perbandingan pengaturan usia pensiun TNI dan kepolisian yang diberlakukan negara lain.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ia pun meminta pemohon untuk mencari risalah pembahasan UU Nomor 34/2004 sehingga diketahui alasan mengapa usia pensiun TNI diputuskan di angka 58 tahun.
”Karena, usia ini juga tentu akan sangat terkait dengan fungsi pertahanan, khususnya bagi anggota TNI,” ucapnya.
Sementara itu, Arief Hidayat meminta agar pemohon mencermati putusan-putusan MK terkait dengan permintaan mengubah usia.