Sementara bagi perwira TNI tidak ada aturan mengenai perpanjangan masa tugas.
”Jika perpanjangan usia pensiun diterapkan anggota Polri berbasis keahlian khusus dan kebutuhan, prajurit TNI, baik periwra bintara maupun tamtama, sesungguhnya telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh adanya pasukan khusus di dalam institusi TNI, seperti Komando Operasi Khusus TNI (Kopassus TNI). Pasukan itu bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam dan di luar wilayah NKRI,” ujar Kurniawan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Lebih lanjut ia mengungkapkan, keahlian khusus sebenarnya sudah ada inheren di dalam prajurit TNI.
Begitu pula dalam dengan perwira yang menduduki jabatan tertentu di institusi TNI, menurut penalaran yang wajar, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
”Karena, tidak mungkin perwira TNI tidak memiliki keahlian khusus menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Atas permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, meminta kuasa hukum untuk mengelaborasi pertentangan antara ketentuan yang mengatur usia pensiun di dalam UU TNI dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
”Ini harus dielaborasi lebih lanjut, di mana pertentangan itu sebenarnya. Karena, saya lihat Anda membuat suatu dalil diskriminasi. Bagaimana menurut Anda diskriminasi itu. Apakah Anda bisa membuktikan benar itu suatu diskriminasi?” kata Manahan.
Ia juga mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, di antaranya Euis Kurniasih yang sudah pensiun pada 2019 karena telah berumur 58 tahun.