WahanaNews.co | Polisi memaparkan fakta-fakta penyelewengan dana Rp 34 miliar yang diberikan Boeing ke yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Polisi mengungkap mantan Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin menerima gaji Rp 400 juta tiap bulan. Sedangkan, Ibnu Khadjar penggantinya bergaji Rp 150 juta.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Gaji sekitar Rp 50-450 juta perbulan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Sedangkan, gaji pengurus lainnya yakni Hariyana Hermain (HH) anggota pembina dan NIA, anggota pembina ACT menyentuh Rp 50 sampai Rp 100 juta.
"Rinciannya A (Ahyudin) Rp 400 juta, IK (Ibnu Khadjar) Rp 150 juta, HH (Hariyana Hermain) dan NIA Rp 50 juta dengan Rp 100 juta," bebernya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Jika menengok ke belakang, Ibnu Khadjar sempat mengungkap gaji yang diterima Ahyudin. Nilainya Rp250 juta.
Hal itu diungkapkannya saat jumpa pers di Kantor ACT. Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022 lalu.
Ia menggelar jumpa pers saat penyelewengan dana masyarakat ini ramai diungkap.