Saat itu, Ibnu Khadjar menyebut gaji Ahyudin (di ACT) senilai Rp250 juta hanya di awal 2021.
"Tidak berlaku permanen," katanya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Sementara itu, Ahyudin sempat buka suara soal nominal gajinya yang berjumlah fantastis.
Menurutnya, gaji atau tunjangan (remunerasi) yang diterimanya kala itu adalah akumulasi gaji dari banyak lembaga bukan hanya dari ACT.
"Total remunerasi atau gaji yg diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yg pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Bahkan, Ahyudin membeberkan sumber pendapatan dia selain dari ACT ada lembaga lain seperti Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management institute of Indonesia).
Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lain-lain.
"Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Philanthropy) di mana saya menjadi presidennya," tuturnya.