WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan laporan gratifikasi mengguncang awal tahun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat peningkatan tajam pengaduan sepanjang 2025 dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Sepanjang tahun tersebut, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp16,40 miliar yang dinilai sebagai sinyal menguatnya upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Rincian laporan menunjukkan terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dari berbagai instansi dan latar belakang pemberian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai Rp3,23 miliar dan 2.178 objek berbentuk uang dengan nilai Rp13,17 miliar.
“Jika total, seluruhnya bernilai Rp16,40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Pernyataan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (1/1/2026) saat memaparkan capaian pelaporan gratifikasi sepanjang tahun lalu.
Sebagian besar laporan tercatat berasal dari instansi pemerintah dengan total 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan yang masuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa hampir dua pertiga laporan merupakan inisiatif kelembagaan yang mulai memperketat sistem pengawasan internal.