Dari sisi pemberi, vendor pengadaan dan mitra kerja mendominasi sumber gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK.
Pemberian gratifikasi paling sering terjadi pada momen hari raya, acara pisah sambut pejabat, hingga kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
KPK juga masih menemukan praktik gratifikasi yang dikemas sebagai “ucapan terima kasih” dari masyarakat atas layanan publik di sektor perpajakan, kesehatan, pendidikan, hingga pencatatan nikah.
Sorotan khusus diberikan pada praktik pemberian honor narasumber yang bersumber langsung dari pengguna layanan instansi.
“Itu dianggap celah gratifikasi,” tegas Budi.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Ia menjelaskan bahwa sejumlah instansi telah menerapkan larangan tegas atas penerimaan honor yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pejabat atau pegawai.
Selain itu, KPK mencatat tren yang dinilai mengkhawatirkan karena banyak laporan gratifikasi berasal dari sektor perbankan.
Kondisi tersebut mendorong KPK meminta BUMN, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara, untuk memperketat larangan gratifikasi dalam seluruh layanan.