Dari sisi pemberi, vendor pengadaan dan mitra kerja mendominasi sumber gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK.
Pemberian gratifikasi paling sering terjadi pada momen hari raya, acara pisah sambut pejabat, hingga kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
KPK juga masih menemukan praktik gratifikasi yang dikemas sebagai “ucapan terima kasih” dari masyarakat atas layanan publik di sektor perpajakan, kesehatan, pendidikan, hingga pencatatan nikah.
Sorotan khusus diberikan pada praktik pemberian honor narasumber yang bersumber langsung dari pengguna layanan instansi.
“Itu dianggap celah gratifikasi,” tegas Budi.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Ia menjelaskan bahwa sejumlah instansi telah menerapkan larangan tegas atas penerimaan honor yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pejabat atau pegawai.
Selain itu, KPK mencatat tren yang dinilai mengkhawatirkan karena banyak laporan gratifikasi berasal dari sektor perbankan.
Kondisi tersebut mendorong KPK meminta BUMN, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara, untuk memperketat larangan gratifikasi dalam seluruh layanan.