Larangan tersebut mencakup aktivitas pemasaran, sponsorship, kehumasan, hingga pelaksanaan program magang.
“KPK berharap para pemagang menjaga integritas sejak awal masuk dunia kerja,” tambah Budi.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 4.220 laporan, pelaporan gratifikasi pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
KPK menilai peningkatan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan indikasi menguatnya budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi dan pelayanan publik.
Lembaga antirasuah kembali mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban berpotensi menjadi tindak pidana suap.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaporan gratifikasi melalui kanal resmi KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.