Larangan tersebut mencakup aktivitas pemasaran, sponsorship, kehumasan, hingga pelaksanaan program magang.
“KPK berharap para pemagang menjaga integritas sejak awal masuk dunia kerja,” tambah Budi.
Baca Juga:
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Jaksa di Palu, Fakta Baru Terkuak
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 4.220 laporan, pelaporan gratifikasi pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
KPK menilai peningkatan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan indikasi menguatnya budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi dan pelayanan publik.
Lembaga antirasuah kembali mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban berpotensi menjadi tindak pidana suap.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaporan gratifikasi melalui kanal resmi KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.