WahanaNews.co | Beberapa pihak mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri terkait baku tembak Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat dengan Bharada E di rumah Ferdy.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai tuntutan itu aneh.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Tuntutan beberapa pihak agar Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sangat aneh," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Dia mengatakan tak ada alasan yang relevan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya.
Dia mempertanyakan apa hubungan tempat kejadian atau locus delicti dan motif baku tembak dengan jabatan Sambo.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
"Beberapa alasan yang disebutkan seperti locus delicti atau tempat kejadian yang berada di rumahnya atau untuk menemukan kejelasan motif sangat tidak relevan dan sangat tidak argumentatif. Apa hubungannya locus delicti dan motif pelaku penembakan dengan jabatan Irjen Sambo? Nggak nyambung banget dan tidak ada dasar hukum apapun," ucapnya.
Habiburokhman menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya malah akan memperumit masalah.
Dia mengatakan hal itu bisa memicu asumsi liar terhadap jalannya penyelidikan.