WahanaNews.co | Beberapa pihak mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri terkait baku tembak Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat dengan Bharada E di rumah Ferdy.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai tuntutan itu aneh.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Tuntutan beberapa pihak agar Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sangat aneh," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Dia mengatakan tak ada alasan yang relevan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya.
Dia mempertanyakan apa hubungan tempat kejadian atau locus delicti dan motif baku tembak dengan jabatan Sambo.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
"Beberapa alasan yang disebutkan seperti locus delicti atau tempat kejadian yang berada di rumahnya atau untuk menemukan kejelasan motif sangat tidak relevan dan sangat tidak argumentatif. Apa hubungannya locus delicti dan motif pelaku penembakan dengan jabatan Irjen Sambo? Nggak nyambung banget dan tidak ada dasar hukum apapun," ucapnya.
Habiburokhman menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya malah akan memperumit masalah.
Dia mengatakan hal itu bisa memicu asumsi liar terhadap jalannya penyelidikan.
"Sebaliknya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo malah akan memperumit masalah. Akan timbul asumsi liar terhadap jalannya penyelidikan. Padahal dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, tidak boleh terpengaruh asumsi apapun. Lagi pula penyelidikan perkara ini kan dilakukan oleh tim khusus yang ditunjuk Kapolri, bukan oleh Divpropam," ucapnya.
Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Baku tembak terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
Baku tembak itu terjadi antara Bharada E dan Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua disebut melepaskan tujuh tembakan sementara Bharada E melepas lima tembakan.
Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Polisi menyebut Bharada E tidak terkena tembakan.
Baku tembak diduga berawal dari dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Tim khusus tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
Desakan Nonaktifkan Sambo
Suara desakan agar Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak semakin kencang.
Langkah itu dinilai diperlukan agar penanganan kasus berjalan objektif dan terukur.
Suara pertama disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
IPW meminta Kapolri segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
"Pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Senin (11/7).
Sugeng menjelaskan beberapa pertimbangan terkait usulannya agar Polri menonaktifkan Ferdy Sambo.
"Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," kata Sugeng.
"Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," sambungnya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga meminta Kapolri segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Bambang ingin kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo diusut tuntas.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya," ujar Bambang dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
"Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," lanjutnya.
Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak khawatir Irjen Ferdy Sambo bakal mengintervensi pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Mahfud mempersilakan Kapolri mempertimbangkan masukan soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
"Nggak, kalau saya sih sebenarnya secara profesional, apa namanya, tidak punya kekhawatiran," kata Mahfud dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Kamis (14/7).
Mahfud mengaku diminta banyak pihak menyampaikan ke Kapolri tentang perlunya menonaktifkan Ferdy Sambo.
Dia mengaku sudah menyampaikannya.
"Banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo," ucap Mahfud.
"Nah saya katakan, 'Pak Kapolri itu sudah mendengar usul-usul itu dan pesan, kan... sudah pasti sampaikan ke Kapolri', sehingga saya mempersilakan untuk dipertimbangkan (penonaktifan Irjen Ferdy Sambo) setiap langkah yang diperlukan untuk meluruskan proses supaya diambil oleh Kapolri," katanya melanjutkan.
Desakan penonaktifan Ferdy Sambo juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan. Trimedya mendorong itu agar penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung atas kasus tersebut tidak bias.
Trimedya mengatakan dirinya mengusulkan tiga saran agar segera dilakukan Kapolri Jenderal Sigit. Salah satunya, kata dia, menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
"Saya usulkan ada 3 (yang harus) dilakukan Kapolri, pertama untuk bentuk tim khusus itu sudah dibentuk, lalu berkas ditarik ke Mabes Polri, itu juga belum, mungkin dengan bentuk tim khusus itu. Kemudian ketiga Pak Ferdy Sambo di-nonjob-kan dulu," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (15/7). [rsy]