"Sebaliknya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo malah akan memperumit masalah. Akan timbul asumsi liar terhadap jalannya penyelidikan. Padahal dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, tidak boleh terpengaruh asumsi apapun. Lagi pula penyelidikan perkara ini kan dilakukan oleh tim khusus yang ditunjuk Kapolri, bukan oleh Divpropam," ucapnya.
Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
Baku tembak terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
Baku tembak itu terjadi antara Bharada E dan Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua disebut melepaskan tujuh tembakan sementara Bharada E melepas lima tembakan.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Polisi menyebut Bharada E tidak terkena tembakan.
Baku tembak diduga berawal dari dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.